Alat Peraga Kampanye di Jalan Kota Bogor Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye di Jalan Kota Bogor Ditertibkan

Bogor, LINews – Masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 dimulai hari ini. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di jalan utama Kota Bogor mulai ditertibkan.

Pantauan LINews, Minggu (11/2/2024) pukul 11.00 WIB, sejumlah APK masih terpasang di beberapa titik di jalan utama Kota Bogor. Salah satunya di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Di lokasi ini, bendera partai serta baliho bergambar capres-cawapres dan caleg masih terpasang di jembatan Sungai Cisadane. Di titik lain, terlihat beberapa petugas Panwascam bersama Satpol PP Kecamatan Bogor Tegah, sedang mencopot APK yang masih terpasang di Jalan Merdeka, Kota Bogor.

Mereka menggunakan pisau untuk memotong tali yang mengikat baliho caleg di tiang dan pagar. Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan proses penertiban APK masih berlangsung.

“Tadi kegiatan pagi diawali dengan apel siaga dulu di Balai Kota, baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban,” kata Herdiyatna.

“Itu tuh (penertiban APK) kita masih proses ya, karena kita kan baru mulai tadi sekitar pukul 09.00 WIB, jadi memang tidak langsung bersama semua. Mungkin petugasnya sedang di titik lain. Saat ini kita terus bekerja memaksimalkan hari ini. Kalaupun ada yang tersisa, yang kita lanjutkan besok,” imbuhnya.

Diketahui, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Maka, masa tenang akan mulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(Jodhie)

Tinggalkan Balasan