Alvin Lim Dilaporkan Persaja Sibolga

Alvin Lim Dilaporkan Persaja Sibolga

Sibolga, LINews – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri Sibolga melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Kota Sibolga terkait konten “Kejaksaan Sarang Mafia” yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV. Laporan itu teregistrasi dengan STTLP/166/IX/2022/ SPKT Polres Sibolga, tertanggal 28 September 2022. Adapun pelapor atas nama Roy Lamhot Situmeang.

Roy Lamhot Situmeang menilai, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan. Karena itu, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’, yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti,” kata Andi Rio dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Seharusnya, kata Andi Rio, apabila ada oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke bidang pengawasan. “Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya, laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Kota Sibolga dan berharap Polresta Sibolga memproses laporan kami,” kata dia.

Menurutnya, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim dalam video di akun Quotient TV pada kanal YouTube tersebut, dinilai sangat tidak pantas dan sangat berlebihan, sehingga terkesan menyudutkan. “Dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dengan narasi-narasi yang tidak mendasar tersebut sudah meresahkan keluarga Kejaksaan,” ujarnya.

Terkait ujaran yang diduga disampaikan Alvin Lim tersebut, Dimana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” Jelas Joko.

Disampaikan Roy, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim tersebut cenderung memiliki maksud dan cenderung memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa.

“INILAH WAJAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG ITU KALAU NGOMONG ENAK NGGAK PAKAI OTAK ASAL NGOMONG SAJA, PADAHAL MEREKA ADALAH SARANG MAFIA ATAU FERDY SAMBO VERSI KEJAKSAAN”, demikian ujaran yang dipersoalkan Persaja Kejari Sibolga.

(Alamsyah)