Amarah Ex Rektor Unila Meledak Dipersidangan

Amarah Ex Rektor Unila Meledak Dipersidangan

Bardar Lampung, LINews – Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani marah besar saat dituduh oleh bawahannya dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (14/2). Karomani duduk sebagai terdakwa suap, sementara Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo sebagai saksi.

Mulanya, Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada Budi Sutomo untuk memberikan kesaksian. Budi menuduh Karomani memaksa orang kaya yang hendak masuk Unila untuk berinfak.

Budi mengklaim dirinya hanya berperan sebagai pemungut uang infak atas perintah Karomani. Budi mengaku berhasil mengumpulkan uang dari para orang tua mahasiswa sampai Rp2,2 miliar.

“Uang belanja itu uangnya Pak rektor. Uang itu dari mereka yang memberikan infak. Iya saya pemungutnya,” kata Budi.

Karomani pun marah. Dia membantah semua kesaksian Budi yang dituduhkan kepadanya.

“Dia (Budi Sutomo) berbohong Yang Mulia, semua yang disampaikannya bohong! Tidak benar, dia harus dijadikan tersangka oleh KPK,” kata Karomani dengan nada yang tinggi.

Kemarahan Karomani itu lalu diredam oleh Ketua Majelis Hakim. Karomani diingatkan untuk tidak terbawa emosi dalam persidangan.

“Sabar pak, jangan emosi. Disampaikan saja apa yang menjadi keberatan saudara dalam kesaksiannya,” tutur Ketua Majelis Hakim.

“Maaf saya emosi, Yang Mulia,” jawabnya.

Karomani membantah pernah memaksakan para orang tua calon mahasiswa baru untuk berinfak.

Karomani justru menuding balik Budi. Dia menyebut Budi selalu menitipkan mahasiswa agar bisa masuk ke Unila.

Uang diduga diterima Karomani melalui orang kepercayaannya di Universitas Lampung, yakni mantan wakil rektor 1 Unila Heryandi, wakil rektor 2 Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin.

(Rio)

Tinggalkan Balasan