Amicus Curiae, Dipertimbangkan atau Tidak? Itu Otoritas Hakim

Amicus Curiae, Dipertimbangkan atau Tidak? Itu Otoritas Hakim

Jakarta, LINews – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan tidak ada pelarangan untuk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa PHPU. Fajar mengatakan MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae.

“Saya kira semua elemen masyarakat siapa pun itu kalau memang mau menyampaikan amicus curiae tidak ada larangan. Dan MK sudah pasti, kami terima dan sampaikan kepada hakim konstitusi,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Fajar mengatakan amicus curiae itu akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi. Namun, dia tidak dapat memastikan amicus curiae akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim atau tidak.

“Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan? Sama sekali itu otoritas majelis hakim,” ujarnya.

Fajar menuturkan tidak ada batasan terkait penyampaian amicus curiae. Fajar mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan terus bertambah hingga sidang putusan pada Senin (22/4).

“Kalau batasan sih nggak. Secara regulasi kan menyerahkan. Tapi yang pasti, semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kita pastikan semuanya ada diserahkan ke tangan hakim konstitusi,” jelasnya.

Fajar mengatakan pengajuan amicus curiae ini pernah ada dalam pengujian UU. Namun, kata dia, jika dalam sengketa PHPU, amicus curiae ini belum pernah terjadi.

“Kemarin saya diskusi sama Pak Palguna, saya tanya waktu jadi hakim beliau, Ketua MKMK sekarang. Saya tanya amicus curiae pernah masuk di putusan? Kata Pak Palguna ada tapi dalam pengujian undang-undang, walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan,” jelasnya.

“Tapi di perkara pengujian UU. Kalau di pilpres, seingat saya nggak ada,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan