Anak 14 Tahun Dianiaya Orang Dewasa

Anak 14 Tahun Dianiaya Orang Dewasa

Padangsidimpuan, LINews – Sungguh kasihan nasib yang dirasakan ARN (14) anak yatim yang masih duduk di bangku sekolah SMP ini harus merasakan sakitnya bulan-bulanan pukulan dan tendangan dari orang dewasa yang tubuhnya jauh lebih besar darinya.

Kepada awak media, ARN mengisahkan kejadian memilukan itu terjadi pada hari Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 11:00 Wib, dimana kejadian itu pas saat dia beli jajan di sekitaran Simpang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan tanpa ada basa-basi ataupun pertanyaan apa-apa dia langsung diseret dan dipukuli.

“Sehabis sekolah kami pergi melayat, setelah itu saya pulang sekitar pukul 11:00 Wib, saat itu saya sedang istirahat duduk di warung jajanan tiba tiba pelaku datang langsung menghajar saya dengan tuduhan mengkompas (memeras) anaknya, saya langsung diseret, di banting, di cekik dan ditunjangi, dia berhenti memukuli saya setelah masyarakat setempat melerai karena saya dikatakan anak yatim,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ermida Sri Rahayu ( 50) yang merupakan ibu kandung ARN warga Jalan Abdul Jalil, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara (Sumut) saat diwawancarai awak media membenarkan apa yang dikisahkan (di alami) anaknya.

“Sampe di rumah dia menangis mengaku dipukuli. Saya tanya kenapa dipukuli, anakku nggak tahu alasannya sementara dia hanya singgah untuk beli jajan. Karena merasa ada yang janggal, saya pergi ke tempat kejadian untuk menanyakan bagaimana kronologi aslinya kepada warga sekitar lokasi, namun warga tidak mau bercerita dan mereka bilang kepada saya lebih baik melihat langsung vidio rekaman CCTV yang diberikan mereka kepada saya,” katanya semberani meneteskan air matanya.

Lebih lanjut Ermida mengatakan, hatinya sangat hancur saat memutar dan melihat vidio rekaman CCTV itu karena anak ketiga nya yang menjadi tumpuan hatinya dipukuli dengan membabi buta.

“Setelah saya melihat rekaman itu tanpa pikir panjang saya langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Bukti LP STPL/B/65/II/2025/
SPKT/ Polres Padangsidimpuan
/ Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Ermida berharap kepada pihak Kepolisian dengan menempuh jalur hukum agar anaknya bisa mendapat keadilan dan pelaku di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan