Jakarta, LINews – Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap RD (15) karena menjadi bandar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar alias narkotika. Polisi juga menyita ratusan obat terlarang dari anak artis pedangdut Lilis Karlina ini.
Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl.
RD ditangkap bersama I (26), tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Keduanya sudah mengedarkan barang haram itu di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Subang (Purwasuka).
Polisi sudah melakukan konferensi pers pada Senin (13/3/2023) kemarin. RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, tapi I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Jhon)