Jakarta, LINews – Penyelenggaraan Minerba telah diatur dalam UU Minerba yang telah mengalami beberpa kali perubahan yaitu dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) dan dalam rangka peningkatan investasi di bidang pertambangan minerba pengaturan diberikan perubahan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
Dengan berlakunya UU 3/2020 jo. UU 11/2020, pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diharapkan telah memiliki acuan yang lebih jelas, lebih lengkap, dan lebih luas jangkauannya, serta dapat memberikan solusi atau langkah terbaik dalam permasalahan yang ada terkait pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, terbitnya UU 3/2020 jo.
UU Cipta Kerja telah memberikan mekanisme penerbitan perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi dalam pelayanannya sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara kedepan.
Namun demikian, terdapat 1 (satu) kali pengujian konstitusional (judicial review) terhadap Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, sejak berlakunya UU 3/2020 jo UU 11/2020 masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum ditetapkan sehingga menyebabkan permasalahan dalam pelaksanaan teknisnya, dan masih ditemukannya beberapa permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan UU Minerba, baik dari sisi substansi maupun implementasi yang perlu menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Puspanlak UU, Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai salah satu supporting sistem terkait fungsi pengawasan DPR RI merasa perlu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UU Minerba dengan melakukan analisis dari aspek substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, pendanaan, budaya hukum, dan arus pengutamaan nilai-nilai Pancasila. (Red)