Ancaman Kemensos bagi Pendamping PKH Nakal di Garut

Ancaman Kemensos bagi Pendamping PKH Nakal di Garut

Jakarta, LINews – Kementerian Sosial (Kemensos) meminta kasus pemotongan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pendamping di Kabupaten Garut diproses secara hukum.

“Kalau memang yang bersangkutan terbukti memotong uang bansos milik keluarga miskin, maka tidak ada alasan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Robben Rico, di Jakarta, jumat, (15/9).

Sebelumnya, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan dugaan praktik pemotongan bantuan hingga jual beli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat pencairan program PKH.

Parahnya, salah seorang ketua relawan sosial di Desa Citeras Helmi mengklaim bahwa jajarannya sudah mendapat restu dari Direktorat Jendral di Kementrian Sosial RI dan Sekdinsos Kabupaten Garut.

“Dasar berdirinya relawan sosial ini, dikarenakan ada ketidak beresan dalam pelaksanaan pembagian PKH pada tahun lalu se – Kecamatan Malangbong tidak beres,” Tutur Helmi.

Pemotongan tersebut dilakukan pendamping. Modusnya, pendamping PKH nakal tersebut mengumpulkan ATM milik KPM saat pencairan bantuan, kemudian dicairkan sendiri dan dipotong saat diberikan, untuk biaya jasa relawan, atau untuk biaya perawan mobil siaga desa, dan berbagai modus lain nya.

Robben berharap kasus itu dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Utamanya oleh pendamping PKH yang menjadi ujung tombak penyaluran bantuan sosial tersebut. Kementerian Sosial tidak akan segan menindak tegas pendamping PKH yang mencurangi masyarakat.

“Bagi masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika memang ada pendamping yang melakukan praktik seperti itu,” ujarnya.

Pantau Kinerja Pendamping

Berkaca atas kejadian tersebut, Robben mengatakan Kementerian Sosial sudah menyiapkan Pekerja Sosial (Peksos) Supervisor PKH di setiap kota dan kabupaten. Supervisor ini bertugas memonitoring efektivitas program PKH dalam penanggulangan kemiskinan, format pemberdayaan, pendampingan kasus, sekaligus memantau efektivitas kinerja pendamping PKH.

“Kinerja pendamping termonitor setiap waktu. Jika ditemukan indikasi penyimpangan kinerja pendamping PKH, seperti pemotongan bansos, rangkap pekerjaan, dan lain sebagainya maka supervisor ini dapat segera mengambil tindakan tegas kepada oknum nakal tersebut,” tuturnya.

Robben menjelaskan setiap Peksos Supervisor akan mengkoordinasikan maksimal 60 Pendamping PKH. Kehadiran Peksos Supervisor diharapkan menjadikan pendamping PKH lebih produktif dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya, serta akan meningkatkan produktivitas dan efektivitas program PKH bagi kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Ikhtiar ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial diterima dengan baik dan utuh serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada penerima manfaat. Jangan lagi ada kasus pemotongan bansos, rangkap pekerjaan, dan lain-lain,” ucapnya.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007. Program ini secara internasional dikenal sebagai program Conditional Cash Transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.

Setiap penerima manfaat PKH akan menerima uang bansos Rp1.890.000 per tahun yang cair sebanyak empat kali. Uang tersebut ditransfer oleh bank penyalur ke rekening tabungan setiap penerima bansos. Untuk pengambilannya, mereka cukup menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM.

Tinggalkan Balasan