Andhi Pramono Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M

Andhi Pramono Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar. Andhi mengaku merasa dizalimi dalam kasus tersebut.

“Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang pnerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebgaai ASN, dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satupun dan saya telah merasa dizalimi,” kata Andhi Pramono saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dia mengklaim tak ada saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi terkait pekerjaannya. Andhi kemudian membacakan ayat Al-Qur’an.

“Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang penerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebagai ASN, dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa syaa didakwa tanpa bukti satupun dan saya telah merasa dizalimi. Mengingat penuntut umum tidak menyampaikan kebenaran dalam surat tuntutannya tersebut maka saya teringat dengan firman Allah dalam Quran surat Al Imran 94 yang berbunyi,” ujar Andhi yang dilanjutkan dengan membacakan ayat tersebut.

Dia lalu mengungkit kontribusinya sebagai ASN selama 26 tahun. Dia mengatakan kasus itu juga menjadi tekanan mental untuk putrinya hingga harus menutup akun Instagram.

“Saya menyadari pembelaan atau klarifikasi apapun akan menjadi tambah salah di mata netizen, beban mental ini sangat mengganggu dan sangat memberatkan putri saya yang sekarang sedang menjalani kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UI, membatasi dan mengkerdilkan ekspresi generasi muda dalam menyalurkan hobi sekaligus menambah kemandirian dalam menambah tambahan uang saku kuliah sampai pada akhirnya menutup akun Instagramnya karena tidak tahan dengan nyinyiran dan perkataan negatif, terlebih saya selaku orang tua dan tuduhan terhadap putrinya yang dianggap flexing,” ucapnya.

Andhi memohon majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut. Dia meminta hakim membebaskannya dari kasus tersebut dan memulihkan nama baiknya di mata masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati saya memohon agar majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan hukum dan hati nurani yang amarnya berbunyi, menyatakan perbuatan saya Andhi Pramono sebagaimana tersebut dalam tuntutan bukan merupakan tindak pidana korupsi, melepaskan saya dari segala tuntutan, memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat serta kedudukan saya di mata masyarakat, memerintahkan agar saya dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan rutan, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya,” tuturnya.

Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebelumnya, Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 56 miliar.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Hal memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan