Andhi Pramono Tersangka TPPU Tiba KPK

Andhi Pramono Tersangka TPPU Tiba KPK

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi kini telah tiba di KPK.

Pantauan LINews, Senin (19/6/2023) pukul 10.02 WIB, Andhi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Andhi terlihat mengenakan topi dan bermasker.

Andhi terlihat mengenakan jaket berwarna hitam. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki gedung KPK.

Baca juga: kpkKPK Sebut Istri Andhi Pramono Punya Tabungan Berisi Dollar

Dia langsung masuk ke dalam gedung Merah Putih KPK. Lalu, duduk di kursi tamu untuk kemudian diperiksa penyidik.

Pemeriksaan Perdana Usai Jadi Tersangka

Hari ini, Andhi Pramono pertama kali diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andhi Pramono tepat diumumkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Senin (12/6).

“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/6/2023).

Namun, belum diketahui apakah Andhi Pramono akan ditahan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK. Ali mengatakan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

“Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” kata dia.

Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi kini juga ditetapkan tersangka pencucian uang.

“Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Andhi Pramono Beli Valas

Ali mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan