Anggaran Dana BOS 2021

Anggaran Dana BOS 2021

Anggaran Dana BOS 2021

Total anggaran yang dikucurkan untuk dana BOS 2021 sebanyak Rp52,5 triliun yang menyasar kepada 216.662 sekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Mulai 2021, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Besaran Dana BOS 2021

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen, sementara jenjang SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen. Kemudian untuk jenjang SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dam SMK sebesar 13,61 persen serta jenjang SLB rata-rata kenaikannya 13,18 persen.

  • SD
  • 2020: Rp900.000
  • 2021: Rp1.960.000 (tertinggi sampai dengan)
  • SMP
  • 2020: Rp1.100.000
  • 2021: Rp2.480.000 (tertinggi sampai dengan)
  • SMA
  • 2020: Rp1.500.000
  • 2021: Rp3.470.000 (tertinggi sampai dengan)
  • SMK
  • 2020: Rp1.600.000
  • 2021: Rp3.720.000 (tertinggi sampai dengan)
  • SLB
  • 2020: Rp3.500.000
  • 2021: Rp7.940.000 (tertinggi sampai dengan)

Penggunaan Dana BOS 2021

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional. Nilainya juga bervariasi sesuai karakteristik daerah dengan sistem pelaporannya dilakukan secara daring.

BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan