Anggaran Pemilu Rawan di Korupsi

Anggaran Pemilu Rawan di Korupsi

Prabu Mulih, LINews – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 semakin dekat. Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu. Negara menggelontorkan anggaran sangat besar demi suksesnya Pemilu 2024 kelak.

Ada kekhawatiran anggaran Pemilu yang begitu besar itu rawan di korupsi oleh penyelenggara Pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu semua perangkat penyelenggara Pemilu harus menghindari terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu ini.

Bertempat di Hotel Grand Nikita Prabumulih, Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu 15 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH menegaskan konsekuensi hukum bagi penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu 2024.

“KPU dan Bawaslu harus memahami betul ketentuan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu. Jangan sampai terjerat hukuman dalam praktik pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu. Integritas penyelenggara harus diutamakan dan dibarengi dengan transparansi dan akuntabel,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady dalam arahannya pada Bimbingan Teknis KPU Prabumulih.

Roy Riady menegaskan, Kejaksaan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.Kejari Prabumulih berkomitmen agar Pemilu 2024 kelak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peranturan perundang-undangan.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah mengatakan, dengan diadakan Bimtek pihaknya berharap Badan Adhoc di PPK dan PPS sudah mulai menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan yang sudah ada. “Harapan kita dengan Bimtek yang lebih awal ini berharap pelaporan sesuai aturan yang ada. Karena hal ini kadang disepelekan sehingga ditunda-tunda,” ujar Marjuansyah.

Adapun yang harus dihindari yakni penyalahgunaan anggaran. Dia mencontohkan, seandainya dianggarkan untuk ATK (Alat Tulis Kantor) maka benar-benar digunakan untuk ATK. Kalau dari awal dianggarkan untuk konsumsi harus digunakan untuk konsumsi berikut nota dan dokumen harus dilampirkan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan