Anggaran Subsidi BBM dan Listrik Disebut `Bocor`, Tembus Rp100 Triliun

Anggaran Subsidi BBM dan Listrik Disebut `Bocor`, Tembus Rp100 Triliun

Jakarta, LINews – Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hampir setengah total anggaran subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik tidak disalurkan sebagaimana mestinya alias tidak tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menekankan potensi kebocoran subsidi tembus hingga Rp 100 triliun atau 30 persen dari total subsidi yang telah dialokasikan.

“Sekitar 20 hingga 30 persen dari total subsidi yang ada bisa jadi tidak tepat sasaran, dan itu merupakan angka yang sangat signifikan, kurang lebih Rp 100 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Kata Bahlil, estimasi kebocoran subsidi ini diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh perusahaan negara yang memiliki tanggung jawab di bidang ini, seperti Pertamina dan PLN, serta BPH Migas. Adapun, untuk 2024, total subsidi yang disediakan mencapai Rp 435 triliun, yang mencakup kompensasi dan subsidi.

“Dari jumlah tersebut, Rp 83 triliun ditujukan untuk LPG. Namun, laporan dari PLN, Pertamina, dan BPH Migas menunjukkan adanya potensi ketidakakuratan dalam penyaluran subsidi BBM dan listrik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan imbas kebocoran subsidi ini merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat. “Subsidi yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin justru seringkali dinikmati oleh mereka yang lebih mampu secara ekonomi,” ujar Bahlil.

Menanggulangi hal itu, Bahlil bilang bakal melakukan rapat untuk mencari cara agar subsidi tepat sasaran. Satu di antara yang dipakai pemerintah adalah penyaluran subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) tiap bulannya.

Lain itu, pemerintah bakal mengkombinasikan penyaluran subsidi BBM dengan sistem BLT, atau tetap menggunakan metode penyaluran yang telah ada sebelumnya. “Kami telah diberikan waktu dua pekan oleh Bapak Presiden untuk merampungkan pembahasan ini,” ujar dia.

Ihwal dugaan korupsi BBM bersubsidi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi korupsi dalam penyaluran subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak Solar.

Dari catatan KPK, sediktinya dalam tiga tahun terakhir, ada peningkatan signifikan dana APBN untuk mensubsidi JBT, termasuk untuk minyak solar. Pada 2022, besarannya mencapai Rp 15,22 triliun, lalu naik pada 2023 menjadi Rp 23,3 triliun, dan naik kembali pada 2024 di Rp 25,7 triliun. Dugaan korupsi berkutat pada ‘permainan’ dalam kuota BBM.

“KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran,” kata Humas KPK.

Dugaan penyimpangan ini, menurut catatan KPK, bakal berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pemborosan pembayaran subsidi dan kompensasi JBT Solar. Sebagai catatan pada 2022 saja, peningkatan volume koreksi JBT sebesar 20.086.062 kilo liter (KL) atau setara Rp 200 miliar.

(Abi)

Tinggalkan Balasan