Kab.Bandung, LINews – Tantriani Dewi Martadinata anggota DPRD Komisi A fraksi Demokrat Dapil 7 laksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2024 di Aula Desa Baros Kecamatan Arjasari, Jum’at (15/11).
Reses Masa sidang I tahun 2024 ini di hadiri oleh Korcam, Kordes para konstituen Masyarakat Desa Baros kecamatan Arjasari.
Dalam sambutannya Ary selaku sekretaris Desa Baros mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tantri Dewi Anggota DPRD dari partai Demokrat komisi A, Yang mana telah datang ke Desanya untuk melakukan Reses Diharapkan dengan reses ini dapat menampung aspirasi masyarakat dan dapat terealisasi.
Di acara kegiatan Reses tersebut, Tantri Dewi selaku Anggota DPRD Partai Demokrat Dapil Tujuh yang mana salah satunya membidangi tentang administrasi mengenai catatan sipil dan Bidang pertanahan sangat berterimakasih kepada Korcam, Kordes dan konstituen Desa Baros yang telah menghantarkan dirinya hingga dilantik menjadi Anggota DPRD Kab. Bandung diharapkan kedepannya tali silaturahmi ini dapat terjalin dengan baik.
“Mengenai aspirasi atau e-pokir itu baru bisa terlaksana di tahun 2026 .Namun kalaupun aspirasi baru bisa terlaksana di tahun 2026, kepada warga masyarakat Desa Baros apabila ada aspirasi sampaikanlah kepada kami”,ujarnya.
Di akhir pembicaraan saat di konfirmasi terkait Program PTSL, Tantri mengatakan bahwa itu merupakan program pemerintah yang mana telah diatur oleh keputusan Bersama Tiga Menteri dengan demikian segala sesuatunya harus mengikuti aturan tersebut diharapkan kepada para desa yang mendapatkan program PTSL harus berlandaskan kepada ketentuan yang telah di keluarkan dan disepakati oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri yakni Mentri Aglaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mentri Dalam Negri dan Menteri Keuangan.
(Arus)