Anggota DPRD Rangkap Jabatan PLT Ketua KONI Kabupaten Tapsel

Anggota DPRD Rangkap Jabatan PLT Ketua KONI Kabupaten Tapsel

Tapanuli Selatan, LINews – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) Haris Yani Tambunan yang merangkap menjadi Plt ketua KONI Kab Tapsel, Sumatera Utara (Sumut), diminta mundur dari kepengurusan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) atau dari anggotaan DPRD. Sebab, hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Didalam pasal 41 menyatakan bahwa setiap pengurus KONI, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupate/Kota harus bersifat mandiri/memiliki kompetensi pada bidang keolahragaan dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, di dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2014 sebagaimana dalam perubahannya pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019, setiap anggota DPRD dilarang untuk merangkap jabatan dengan pekerjaan lain yang anggarannya bersumber dari APBD ataupun APBN. Hal itu diungkapkan Peneliti LSM Trisakti Adi Saputra Tanjung kepada LINews, Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA : Bupati Tapanuli Apresiasi Wine Coffee Gogo Tampil di G20 Bali

Menurutnya, peraturan tentang larangan rangkap jabatan kepengurus KONI itu tertera mulai dari di tingkat pusat dan daerah. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya Conflict Of Interest (Konflik Kepentingan) di dalam kepengurusan yang dapat berpotensi akan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan untuk menjaga kemandirian serta netralitas secara Eksplisit. Dan peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

“Walaupun jabatan Haris Yani Tambunan sebagai Plt ketua KONI Kab Tapsel, alangkah baiknya untuk mengundurkan diri,” ucapnya.

BACA JUGA : 500 Lebih Polisi Siap Amankan Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Dijelaskannya, didalam dokumen penerima dana hibah KONI Kab Tapsel tercatat setiap tahunnya selalu mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Tapsel. Besaran dana hibah yang diterima KONI Kab Tapsel setiap tahunnya mencapai Ratusan Juta Rupiah hingga 1 Millyar Rupiah lebih.

“Kan sudah jelas, KONI Kab Tapsel menggunakan APBD,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Haris Yani Tambunan adalah merupakan anggota DPRD Kab Tapsel Komisi B dari Partai HANURA. Selain itu, dia (Haris Yani, red) juga diketahui sebagai Ketua Forki Kab Tapsel Periode 2022-2027.

(Hotmatua)