Anies Bakal Bikin Hotline Paris, Apa Maksudnya?

Anies Bakal Bikin Hotline Paris, Apa Maksudnya?

Jakarta, LINews – Anies Baswedan menjanjikan Hotline Paris atau program layanan pengacara gratis untuk masyarakat yang mengalami persekusi dan isu-isu intoleran. Sebab, menurutnya, setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum karena akan menular dan akan dianggap sebagai sesuatu yang benar.

“Karena itu langkah yang pertama adalah setiap kali ada pelanggaran dikerjakan oleh siapapun, kapanpun, di mana pun, maka tegakkan aturan, tegakkan hukum,” kata Anies dalam Debat Capres Pertama yang digelar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Langkah yang kedua, lanjut Anies, jika bicara soal kerukunan maka harus melakukan usaha komunikasi dengan semua pihak. Negara tidak boleh memusuhi salah satu unsur yang ada di masyarakat.

“Tidak boleh. Negara adalah penyelenggara yang harus menjangkau semua, saya, kami mungkin tidak suka, mungkin tidak setuju dengan pemikiran seseorang, tapi negara harus memberikan hak kepada dia untuk berbicara termasuk untuk mengkritik, sehingga ada ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.

Anies menuturkan negara bukan mengatur pikiran dan perasaan, tapi mengatur tindakan. Anies berjanji akan mengatur itu. Bila melanggar, maka dilakukan tindakan penegakan hukum.

“Lalu ketika sampai kepada usaha untuk menjangkau semua, pasti komunikasi dilakukan, tapi selalu saja ada, ada peristiwa pelanggaran, ada peristiwa kekerasan dan seringkali rakyat tidak tahu ke mana harus melaporkan, dan ketika mereka berhadapan dengan pihak lain, sering kali mereka membutuhkan bantuan hukum karena mereka berhadapan dengan berbagai unsur yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Anies merencanakan membuat sebuah program yang disebut sebagai online untuk pelayanan pengacara gratis.

“Jadi ini adalah online pelayanan gratis yang kami sebut sebagai istilah yang kami gunakan adalah Hotline Paris, dengan cara begitu maka rakyat yang mengalami masalah bisa meminta tolong kepada negara untuk didampingi pengacara dari negara,” tuturnya.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan