Anwar Usman Dkk Dilaporkan, Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah

Anwar Usman Dkk Dilaporkan, Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah

Jakarta, LINews – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MK terkait syarat capres dan cawapres menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan. Jimly pun menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.

“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly dalam rapat di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

“Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan,” sambungnya.

Jimly menyebut putusan MK itu menuai polemik. Bahkan akibat putusan itu, menurut Jimly, seluruh masyarakat membicarakan MK. Alhasil, MKMK ini menjadi pembelajaran bersama.

“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly.

Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.

“Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun

5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun

6. Wahiduddin Adams: menolak

7. Saldi Isra: menolak

8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima

9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

(Aryan)

Tinggalkan Balasan