Anwar Usman Resmi Lantik 3 Hakim Jadi Anggota MKMK

Anwar Usman Resmi Lantik 3 Hakim Jadi Anggota MKMK

Jakarta, LINews — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait gugatan usia capres cawapres, Selasa (24/10).

Mereka yang dilantik antara lain hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Anwar memimpin proses pelantikan ini.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com Anwar lalu mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga.

“Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya,” kata Anwar dalam pelantikan.

Setelah membaca sumpah yang dipandu Anwar, mereka bertiga satu per satu menandatangani berita acara pelantikan.

Tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. Enny berharap MKMK yang baru saja ditunjuk dapat bekerja dengan cepat.

“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,” jelas Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Enny mengatakan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

Terlebih, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden,” imbuh Enny.

MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.

Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

(Red)

Tinggalkan Balasan