Medan, LINews – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menagih janji soal jabatan para kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode atau selama 27 tahun. Jika tidak selesai sebelum Pemilu, maka dianggap hanya gombalan atau janji palsu dari parpol.
“Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui tiga periode, kan masalah bagi yang dua periode,” kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Sunan menyebut usulan 27 tahun masa jabatan kepala desa itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa. 33 provinsi pun telah meminta agar pemerintah mengabulkan usulannya itu.
“Yang jabatan enam tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi sembilan tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya sembilan tahun tiga periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi,” jelasnya.
Sunan kemudian mendesak agar pemerintah memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia meminta agar pemerintah segera memperpanjang masa jabatan tersebut bukan sebaliknya hanya sebatas janji.
“Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius,” kata Sunan.
Selain itu, Sunan juga meminta APBN 2024 mendatang memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan desa.
“Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa,” kata dia.
“Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dan khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar benar partai politik dan DPR ingin disebut peduli akan pembangunan Desa,” imbuhnya.
Selain Apdesi, dalam jumpa pers juga diikuti dua organisasi perangkat desa lainnya, yakni asosiasi badan permusyawarahan desa nasional (DPP Abpednas), dan persatuan perangkat desa seluruh Indonesia (DPN PPDI).
Sebagai informasi, tiga asosiasi tersebut bukan merupakan bagian dari Papdesi yang pada Selasa (17/1) pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
(Samsir)