APH Tutup Mata, Pendulangan Emas di Garut Cemari Lingkungan

APH Tutup Mata, Pendulangan Emas di Garut Cemari Lingkungan

Garut, LINews – Sebuah perusahaan penyuling atau pendulangan emas di garut, yang mana bahan baku emas di bawa dari daerah jakarta atau luar daerah garut sangat meresahkan warga setempat, disinyalir gudang pendulangan emas tersebut menggunakan bahan kimia mercury untuk mengolah emas tersebut.

Menurut Informasi yang diterima redaksi Law Investigasi News (LINews) beberapa waktu lalu, izin lingkungan yang seharusnya mendapatkan persetujuan warga, tetapi hanya di tandatangani oleh keluarga pengusaha tersebut sekitar 25 orang, desas-desus mengatakan pengusaha tersebut adalah tunggangan politik bagi Agus Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai kepala desa Situ Saeur Kecamatan Karang Pawitan.

Pantauan LINews di lokasi Rabu 20/04 sekitar pukul 23.00, pekerjaan sedang di lakukan, informasi dari masyarakat setempat yang terkena dampak limbah penyulingan/pendulangan emas tersebut mereka mengatakan air pada sumur mereka sedikit berbau dan tidak layak untuk di konsumsi lagi, bahkan terlihat kekuningan di dalam pipa kran air.

informasi dari masyarakat bahwa beberapa waktu lalu ada sidak musfika kecaman tapi sayang tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak kecamatan, polsek, ataupun koramil setempat, dalam pengelolaan tambang, hasil tambang, yang melibatkan masyarakat yang terdampak seharusnya ada konpensasi untuk warga setempat yang terdampak.

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dan APH, Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. (Red)