Aplikasi MA soal Suket Bacaleg Sudah Aktif Kembali

Aplikasi MA soal Suket Bacaleg Sudah Aktif Kembali

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) memperbaiki aplikasi eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang memudahkan surat keterangan (suket) bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Sebelumnya, aplikasi itu mendapatkan kendala dan tidak bisa diakses masyarakat.

“Aplikasi eraterang pagi ini sudah dapat digunakan kembali untuk memproses surat keterangan. Semoga info ini berguna bagi bacaleg,” kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, sejumlah balaceg mengeluhkan aplikasi MA soal suket tidak pernah dipidana. Sebab, aplikasi itu tidak bisa diakses.

“Dari pantauan Badilum, pagi ini sudah digunakan lebih dari 1.000 orang,” ucap Suharto.

MA mengakui aplikasi tersebut sempat bermasalah. Sebab, sedang ada perbaikan server karena server cukup tua. MA lalu mengotak-atik agar aplikasi itu bisa cepat pulih.

“Servernya cukup tua. Makanya kami pindahkan ke server Badilum (Badan Peradilan Umum),” ujar Suharto.

Sebelumnya, salah seorang bacaleg DPR RI dari Partai Hanura, Anshor, menyatakan warga masyarakat yang mengurus suket tersebut uring-uringan karena, ketika ditanyakan, jawabannya selalu ‘masih dalam proses maintenance’.

“Ditanya sampai kapan, pihak Badilum tidak dapat memberikan kepastian. Padahal saat ini sedang ramainya warga masyarakat mencari suket itu untuk persyaratan caleg DPR-RI dan DPRD,” ungkap Anshori.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bacaleg dibuka pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan