Apudin Angkat Bicara Soal SE Setda Pangandaran Terkait Pengetatan Anggaran

Apudin Angkat Bicara Soal SE Setda Pangandaran Terkait Pengetatan Anggaran

Pangandaran, LINews – Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kusdiana, dengan nomor surat : 900/0237/BKAD.2/2024, tertanggal 29 Februari 2024, menyebar di media Sosial, teruang di dalam surat tersebut. Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Penundaan Pencairan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024, kepada semua Kepala SKPD dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Menyikapi surat edaran tersebut Aktipis asal Kecamatan Padaherang yang kerap di panggil AA/Apudin dan menyita tanggapan beragam dari warga masyarakat Kabupaten Pangandaran, terlebih dari para pihak – pihak terkait yang mempunyai kepentingan.

Menyoal surat edaran tersebut Apudin selaku Aktipis yang selalu mengkritik Pedas kepada Pemerintahan Kabupaten Pangandaran menanggapi hal tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Law Investigasi, Selasa 19 Maret 2024, Dia menyampaikan dan menunjukan, mempertontonkan lemahnya akan ketidakmampuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait likuiditas keuangan daerah Kabupaten Pangandaran selama ini.

Dalam tata pengelolaan dimulai dari perencanaan anggaran yang tidak terukur dan terarah, hingga menimbulkan hutang yang sangat besar dan berdampak di tahun 2024, ungkapnya.

“Dengan banyaknya program yang di tunda atau dihapus, menjadi sebuah pertanyaan kenapa tidak dari dua atau tiga tahun yang lalu pasca pandemi covid 19, dengan pengurangan atau pengetatan anggaran secara prosentase artinya bertahap tidak sekaligus seperti yang dituangkan dalam surat edaran Sekda saat ini” tuturnya.

Itu artinya di tahun berjalan 2024 tidak ada pembangunan atau program masyarakat butuhkan, terkait yang terhutang oleh Pemda Pangandaran sudah ada rekomendasi melalui BPK RI yang sudah diperiksa dan diserahterimakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk perbaikan, bahkan untuk pengetatan anggaran secara bertahap agar nantinya pengelolaan anggaran dengan tujuan bisa mengurangi beban hutang yang sangat fantastis mencapai 430 Miliar TA 2022 hutang.

Namun pada faktanya teguran itu dihiraukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran hingga beban hutang yang ada dalam tiap tahunnya justru bertambah bukan berkurang berkurang hingga di akhir tahun 2023.

Masih menurut Apudin Solusi yang ditawarkan Pemda kepada 2 Kementerian dan 1 Bappenas melalui skema portofolio dalam jangka panjang 8 hingga 10 tahun, sangat tidak relevan kasian masyarakat dengan beban bunga hutang per tahun yang mencapai miliaran rupiah, kalaupun memaksakan sangat konyol, tandas Apudin.

(BD)

Tinggalkan Balasan