AQ Kembalikan Rp 40 M, Jaksa Pastikan Proses Hukum Lanjut

AQ Kembalikan Rp 40 M, Jaksa Pastikan Proses Hukum Lanjut

Jakarta, LINews – Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, telah§ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kini Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu sehingga total yang telah diserahkan Achsanul menjadi Rp 40 miliar.

“Pada hari ini Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu sehingga total seluruhnya (penyerahan uang tersebut) sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, uang Rp 40 miliar tersebut merupakan uang yang diterima Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa kasus BTS lain, yaitu Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa Windi Purnama. Ketut mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi dan TPPU terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” katanya.

Ketut mengatakan, meskipun tersangka Achsanul telah mengembalikan uang, Kejagung memastikan hal itu tidak menghentikan proses penanganan perkara.

“Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS. Uang itu diserahkan oleh pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), uang itu dipamerkan saat jumpa pers. Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversikan ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan pengembalian uang itu diterima dari pengacara kedua tersangka.

“tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). Achsanul, menurut Kuntadi, diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

“Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” ucapnya.

Akui Terima Uang Rp 40 M

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi, mengakui bahwa dia menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Hal itu disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga mengatakan bahwa Kejagung menerima pengembalian dana sebesar USD 2.021.000 terkait kasus korupsi itu.

“Pengembalian uang ini tentu saja otomatis dia mengakui (adanya aliran dana),” kata Kuntadi.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan