NTT, LINews – Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp.1,9 Miliar yang dilakukan oleh kepala desa Usapinonot Serilius Yan Maumabe yang telah laporkan oleh masyarakat desa ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah lama sekali namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri Timor Tengah Utara.
Hal tersebut mendapat perhatian serius seorang aktivis pegiat anti korupsi dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Risat Mahuri yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah ARM. Selanjutnya Risat juga menyampaikan akan segera melaporkan Kejari TTU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh masyarakat desa tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Bapak Leonardus Leu dan Baselius Bani kepada tim investigasi dari ARM bahwa dugaan penyelewengan dana desa Usapinonot, totalnya hingga mencapai Rp1.968.872.500 (Satu Miliyar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Kasus dugaan Penyelewengan dan dugaan Korupsi ini telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejari TTU agar dapat segera diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan serta undang- undang yang berlaku. Namun kenyataannya hingga saat ini masih belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Kejari TTU ungkap leonardus dengan nada kecewa terhadap lambannya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kejari.
Lebih lanjut Leonardus dan Baselius menjelaskan dugaan penyelewengan anggaran dan adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa Usapinonot di mulai dari tahun 2015 – 2020 adalah sebagai berikut :
a). Tahun Anggaran tahun 2015.
Alokasi dana desa senilai Rp. 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun kaptering sumber mata air Niufleu hanya membangun satu unit bak reserfoir dengan ukuran 3 m x 3 m yang lokasinya depan kapela usapinonot.
b). Tahun Anggaran Tahun 2016.
– Alokasi dana desa senilai Rp.106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk pengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, Rw 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63.m namun tidak mendapatkan air.
– Alokasi dana desa dari APBD senilai Rp.200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.
– Dana desa Bumdes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot senilai Rp.50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pertahunnya sehingga totalnya menjadi Rp. 250.000.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
c). Tahun Anggaran Tahun 2017.
– Bantuan anggaran dari Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, senilai Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), gagal dalam pelaksanaan karena air tetap macet bahkan lebih macet dari sebelumnya.
– Alokasi dana desa senilai Rp. 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum selesai di perkirakan hanya 60% sementara dananya sudah dicairkan 100%.
Berdasarkan uraian dari kedua tokoh masyatakat tersebut, Risat Mahuri berserta tim investigasi ARM berinisiatif akan segera melayangkan surat pelaporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pihak Kejari TTU dapat segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut pungkas Risat Mahuri dengan nada geram.
(Risat)