Bandung, LINews – Hampir satu tahun menunggu jawaban surat konfirmasi tertanggal 10/1/2022, Akhirnya kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura (RPH) menjawab surat tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, dengan Nomor Surat 14580/PT.06.03.05/Sekre, tanggal 1 November 2022, Kadis TPH Jabar Dadan Hidayat menympaikan ada 11 poin penjelasan. Berikut rinciannya.
Tanggapan atas realisasi Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas Tahun 2021.
1. Melihat kondisi nyata sekarang, dunia pasti akan mengalami krisis pangan yang disebabkan ketersediaan lahan dan produksi pangan tidak mampu mengimbangi pesatnya pertambahan penduduk.
2. Krisis pangan dunia merupakan ancaman bagi semua negara, termasuk Indonesia. Paradigma kebijakan pangan yang diterapkan harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan, agar tidak tergantung pada negara lain terutama untuk masalah pangan. Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, dan diharapkan juga mampu memberikan kontribusi produksi terhadap nasional.
3. Untuk mendukung hal tersebut di atas, pemerintah hadir salah satunya dengan digulirkannya Program Bantuan Pemerintah.
4. Program bantuan pemerintah bertujuan untuk memberikan bantuan komponen input budidaya tanaman pangan, penanganan pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan.
5. Program tersebut, tentunya hal yang sangat positif dan bermanfaat bagi para petani, karena pemerintah hadir untuk membantu para petani dari mulai proses produksi sampai dengan panen dan pasca panen, dengan setidaknya memberikan stimulan bagi para petani, sehingga program banpem diharapkan dapat membantu mengurangi pengeluaran input produksi para petani, yang diharapkan dapat berdampak terjadinya peningkatan produksi, yang akhirnya diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
6. Surat Redaksi Koran Medikom, Nomor : 002/Red-Med/K/I/2022, tanggal 10 Januari 2022, belum kami tanggapi pada saat itu dikarenakan dari bulan Januari s.d. Oktober 2022, kegiatan tersebut sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI berupa Pemeriksaan Belanja Bantuan Pemerintah untuk Diserahkan kepada Pemda/Masyarakat pada Kementerian Pertanian Tahun 2021 – 2022 di tingkat Pusat dan beberapa Provinsi sentra pertanian nasional.
7. Sebelumnya juga untuk kegiatan Tahun 2021, sudah diperiksa oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, dengan Laporan Hasil Audit berupa beberapa rekomendasi.
8. Seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Audit Kinerja tersebut di atas, semuanya telah dilaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja, baik oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang menjadi sampel uji petik.
9. Dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah, telah berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya:
a. Pelaksanaan pengadaan telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021 serta ketentuan terkait lainnya.
b. Pengadaan bantuan pemerintah telah dilaksanakan melalui e-Purchasing pada Katalog Elektronik (e-Catalogue) LKPP, sehingga legalitas dan kualitas barang terjamin.
10. Mekanisme pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kami, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan, seperti :
a. Sosialisasi atau informasi secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat kelompok tani mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan
b. Surat Keputusan CPCL Penerima Bantuan ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
c. Dinas Pertanian Provinsi melakukan verifikasi/validasi kelengkapan dokumen administrasi yang diusulkan dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
d. Seluruh dokumen pertanggungjawaban bantuan pemerintah juga harus diinput ke dalam Aplikasi BAST Online Kementerian Pertanian, yang dipantau oleh Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan BPK RI.
11. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami telah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Terkait tanggapan Kadis TPH atas realisasi Pelaksanaan Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas Tahun 2021, ternyata penjelasannya tidak menyentuh pada realisasi Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas Tahun 2021 kepada masyarakat.
Mujahid menguraikan, dalam Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas dengan alokasi anggaran APBN Rp108.690.115.000,- ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan, yaitu Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia Tanaman Pangan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Tanaman Pangan.
“Jadi mengapa Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat tidak mau memberikan penjelasan terkait realisasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tanaman Pangan; Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia Tanaman Pangan; Pengelolaan Sistem Perbenihan Tanaman Pangan kepada petani? Harusnya ketiga kegiatan itu dijelaskan secara rinci sehingga lebih mengena kepada indikator tujuan dan sasaran program dan kegiatan tersebut. Demikian juga bisa dilihat kebermanfaatan realisasi kegiatan ini kepada petani jika dijelaskan,” tegas Mujahid.
Oleh karena itu, kata Mujahid, ARM menilai Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar tidak transparan dalam realisasi pelaksanaan Kegiatan Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan ini.
“Untuk itu, ARM telah mempersiakan laporan kepada Kejaksaan Agung dan KPK agar lembaga penegak hukum ini melakukan penyelidikan dan pemeriksaan Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Berkualitas dengan alokasi anggaran APBN Rp108.690.115.000. serta Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri dengan anggaran Rp8.084.031.000 di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar,” tegas Mujahid.
(Red)