Jakarta, LINews – Dugaan penyalahgunaan jabatan, juga pelanggaran hukum dan Peraturan Perundang-undangan atas kasus hibah dan pinjam pakai lahan yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Bima Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), masih tetap berlanjut.
Hal tersebut kembali disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang biasa disapa Bang Jahid, di sela kegiatannya pada Jumat (15/07/2022), bertempat di salah satu kantin di kawasan Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Sekaligus membantah adanya Rumor di kalangan tokoh masyarakat, bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
Pada kesempatan tersebut, Bang Jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional, serta menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat, dengan tegas membantah adanya Rumor dan issu di kalangan tokoh masyarakat, pemerhati juga para Aktivis Kota Cirebon, bahwa ARM telah mencabut laporannya.
“Hingga detik ini, ARM tidak pernah mencabut pelaporan atas dugaan kasus kawasan RTH Stadion Bima Kota Cirebon. Bahkan saat ini ARM sedang mempersiapkan laporan yang lebih detail lagi yang akan disampaikan, serta akan dilaporkan juga kepada Presiden, Ketua DPR-RI serta ke beberapa menteri yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, dikarenakan saat ini ARM memiliki novum baru yang akan diungkap ke ranah hukum maupun ke publik,” kata Bang Jahid.
Bang jahid juga mendesak kepada aparat penegak hukum baik itu dari Mabes Polri maupun dari kejaksaan agung, agar sesegera mungkin meminta pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon, atas permasalahan tersebut.
“Yang pasti permasalahan ini akan kami sampaikan kepada bapak Presiden RI juga ke ibu Ketua DPR-RI serta kepada para menteri terkait lainnya,” kata Bang Jahid. (Red)