Jakarta, LINews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim tegas terhadap ART Ferdy Sambo yang diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. Hakim dinilai perlu memproses segera ancaman pidana agar memberikan efek jera.
“Sebaiknya hakim segera memutuskan, memerintahkan jaksa untuk menproses pidana apabila ada keterangan saksi yang dinilai oleh hakim sebagai suatu kebohongan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (31/10/2022).
Menurut Edwin, keterangan palsu itu masih dimaklumi apabila dilakukan oleh terdakwa. Namun akan menjadi fatal, lanjut Edwin, jika dilakukan oleh saksi yang memberikan keterangan.
BACA JUGA: Momen Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo, Duduk Bersama di Kursi Terdakwa
“Keterangan palsu tidak bisa dimaklumi pada keterangan saksi, makanya ada pidana keterangan palsu. Pidana keterangan palsu itu untuk menjerat saksi-saksi yang berdusta,” ujar Edwin.
Untuk itu, Edwin menilai perlunya efek jera yang diberikan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan dusta tersebut. Ia pun menilai perlunya sikap Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan proses pemeriksaan.
“Jadi, jaksa perlu melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ditindak secara pidana. Supaya menjadi percontohan bagi saksi lain yang memberikan keterangan palsu, karena tidak cukup dengan gertakan saja,” kata Edwin.
Sebelumnya, hakim mempertanyakan perbedaan keterangan yang disampaikan ART Ferdy Sambo, Susi. Khususnya tentang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua yang sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat dia tengah sakit.
(Adrian)