Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Kejagung di Kasus TPPU

Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Kejagung di Kasus TPPU

Jakarta, LINews – Kejagung RI menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung turut memblokir beberapa aset milik Heru.

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Harli belum memerinci aset apa saja yang diblokir oleh penyidik Kejagung. Dia mengatakan akan segera menyampaikan mengenai hal tersebut.

“Ya, nanti penyidik yang masih, masih melakukan pemblokiran-pemblokiran soal itu. Pada saatnya nanti barangkali bisa disampaikan,” ucap Harli.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus TPPU. Heru adalah hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4).

Harli menyatakan Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Heru Hanindyo kini dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

(Adr)

Tinggalkan Balasan