ASN Tulungagung Dikenai Sanksi Etik Deklarasi Pilkada

ASN Tulungagung Dikenai Sanksi Etik Deklarasi Pilkada

Tulungagung, LINews – Seorang ASN di Tulungagung mendapatkan sanksi etik gegara mendeklarasikan diri maju sebagai kandidat bakal calon bupati. Namun identitas penerima sanksi tidak dibuka ke publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Tri Hariadi mengatakan dari empat nama yang dikabarkan maju dalam pilkada hanya satu yang mendapatkan sanksi.

Alasannya yang bersangkutan dinilai terbukti melanggar prinsip netralitas ASN, karena mendeklarasikan diri di hadapan pendukungnya untuk berkompetisi dalam pilkada 2024.

“Ada video yang beredar, nah di dalam itu menunjukkan ASN yang bersangkutan melakukan deklarasi,” kata Tri Hariadi, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, keputusan Inspektorat Pemkab Tulungagung untuk memberikan sanksi telah melalui proses yang panjang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN.

Namun saat disinggung mengenai identitas ASN tersebut, Sekda enggan memberikan keterangan, sebab sanksi yang dijatuhkan merupakan persoalan etik dan bersifat tertutup.

Di sisi lain Tri mengakui saat ini terdapat empat nama yang dikabarkan maju dalam kontestasi Pilkada Tulungagung 2024. Rata-rata para kandidat tersebut telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati atau wakil bupati di cabang partai politik.

Meski demikian tiga ASN lainnya belum bisa dijatuhi sanksi, sebab masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Terkait yang daftar ke parpol, kami masih menunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya empat nama yang mengambil formulir pendaftaran calon bupati maupun wakil bupati di berapa partai politik adalah Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Kasil Rohmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tulungagung Agus Santoso dan Camat Tulungagung Hari Prastijo (Yoyok).

(Kus)

Tinggalkan Balasan