Aturan Baru KPK Umumkan Kasus Publik

Aturan Baru KPK Umumkan Kasus Publik

Jakarta, LINews – KPK tiba-tiba mengubah ‘aturan main’ saat mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kenapa?

Sebagai informasi, Pimpinan KPK periode 2019-2024 menerapkan aturan main pengumuman kasus dugaan korupsi langsung disertai dengan pengumuman tersangka dan penahanan. Kini, aturan itu berganti.

Saat mengumumkan kasus dugaan korupsi di LPEI, KPK hanya menyampaikan bahwa kasus telah naik ke penyidikan dan menjelaskan konstruksi perkaranya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi penjelasan soal hal tersebut.

“Ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan hal itu merupakan kebijakan yang diambil setelah KPK kalah dalam praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK, kata Ghufron, mengatakan pihaknya akan melakukan kombinasi antara KUHAP dengan UU KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami juga menyikapi ada dua putusan praperadilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal (penyidikan) atau di akhir penyelidikan KPK. Karena kemarin KPK dianggap salah berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun angka 17 KUHAP, berdasarkan juga pasal 44 Ayat 1 UU KPK bersama dengan putusan MK nomor 21/2016, berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka. Oleh karena itu KPK saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dengan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK menegaskan tidak kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga mendapat laporan dari Menkeu Sri Mulyani soal dugaan korupsi di LPEI pada Senin (18/3).

“Ini bukan proses kebut-kebutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum menjelaskan apakah perkara yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung.

Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.

(Robi)

Tinggalkan Balasan