Audit BPK Kasus Proteksi TKI Sudah Lama Diminta

Audit BPK Kasus Proteksi TKI Sudah Lama Diminta

Jakarta, LINews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang salah satunya terkait proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. KPK menyebut permintaan audit ke BPK itu tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

“Sebagaimana yang saya sampaikan KPK akan melakukan penanganan perkara tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilu apa pun lah di tahun politik 2024, dan nggak ada hubungannya sama sekali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2025).

Alexander mengatakan audit itu sudah lama diminta KPK ke BPK. Dia mengatakan BPK baru menerbitkan hasil auditnya beberapa waktu lalu.

“Terkait kemarin dengan adanya audit BPK itu permintaannya sudah lama, cuma baru terbit kemarin itu dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK karena konstruksinya Pasal 2 atau Pasal 3 di mana salah satu unsurnya adalah menyangkut kerugian negara dan kita minta BPK untuk melakukan audit,” ucap Alexander.

“Bukan suatu hal yang kemudian seolah-olah kenapa baru sekarang,” tambahnya.

BPK sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPK Jakarta pada Senin (15/1). Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Salah satu isi LHP itu terkait proyek Kemnakertrans pada tahun 2012.

“LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455 (Rp 17,6 miliar),” demikian tertulis dalam situs resmi BPK.

Total, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

– Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011-2015 Reyna Usman

– Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta

– Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

(Robi)

Tinggalkan Balasan