Ayah di Sidimpuan Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Babak Belur

Ayah di Sidimpuan Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Babak Belur

Padangsidimpuan, LINews – Entah apa yang merasuki dirinya, seorang kepala keluarga isial AHH (30) tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur, Sabtu (11/11/2023).

Perbuatan yang tidak terpuji itu terungkap pada hari Jum’at (03/11/2023) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana, salah seorang warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada Kepala Lingkungan (Kepling).

Usai mendengar laporan warga, Kepling pun langsung melihat kondisi bocah itu KMM (7), dimana kening dan hidungnya terlihat dalam keadaan berdarah dan kepala sebelah kiri-kanan juga punggungnya dalam keadaan memar dan lebam.

Akhirnya, Kepling bersama warga berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan kemudian membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan benda keras.

“Mengguanakan asbak, ayu, kabel, besi dan hanger,” Kata Kasat Reskrim kepada Wartawan.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan