Babak Baru Seteru 2 Kubu PERADI

Babak Baru Seteru 2 Kubu PERADI

Jakarta, LINews – Perseteruan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memasuki babak baru. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Kemenkumham PERADI Luhut Pangaribuan. PERADI Otto Hasibuan di atas angin, PERADI Luhut Hasibuan mengajukan banding.

Sengketa bermula saat Kemenkumham mengeluarkan SK No AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 yang mengakui PERADI Luhut Pangaribuan. Otto yang merasa lebih berhak tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Berikut sebagian amarnya:

Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Otto menyambut baik putusan tersebut. Otto menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.

“Sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yan menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumhamn ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” beber Otto.

Atas putusan itu, Luhut secara tegas menyatakan banding.

“Kita akan naik banding,” kata Luhut.

Luhut menilai putusan PTUN Jakarta itu tidak berorientasi ke depan.

“Maksudnya jika kami sudah ada pendaftaran AHU mengapa, misal, pengadilan tidak bilang ya mereka juga berhak mendapatkan AHU yang sama. Kenyataannya AHU juga menerima pendaftaran organisasi advokat lain,” ungkap Luhut.

Luhut menyatakan PTUN Jakarta memberikan pertimbangan agar kubu PERADI berdamai.

“Putusan pada pokoknya menyatakan agar supaya berdamai. Padahal dari dulu kami selalu mengusulkan begitu tapi selalu ditolak SOHO (kubu Otto-red),” tutur Luhut.

Luhut menilai sebaliknya yaitu pihak Otto yang tidak sah. Hal itu mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung No. 997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp.,tertanggal 29 September 2020 (“Putusan Lubuk Pakam”)/

“Yang pada pokoknya menyatakan secara deklaratoir-konstitutif bahwa perubahan Anggaran Dasar yang menjadikan Saudara Otto Hasibuan selaku ketua Umum yang ketiga kali telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dinyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,” ungkap Luhut.

Berikut sebagian Putusan PN Lubuk Pakam tersebut:

Tentang Pokok Perkara :

– Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

– Menyatakan Tindakan tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh tergugat III dan tergugat IV, secara tanpa hak melanggar Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan/atau perubahan anggaran dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Munas II PERADI, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, S.H., Notaris di Pekan Baru dan Pasal 46 dari Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

– Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;

– Menghukum Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;

– Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mmebayar dwangsom sejumlah Rp. 500.000,- perhari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;

– Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

– Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya.

Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan keterangan resmi atas substansi dari Putusan PTUN Perkara Nomor 251/G/2022/PTUN-JKT sebagai berikut :

“Dengan adanya pengajuan banding, Putusan PTUN DKI Jakarta belum berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi siaran pers Tim Hukum Advokat PERADI yang ditandatangani oleh Stefanus Roy Rening, Kartika Nirmala Dewi, Rasida Siregar, Lasbok Marbun, Waskito Adiribowo, Muhamad Daud Berueh, Muniar Sitanggang dan Emir Zullarwan Pohan.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan