Babak Baru Sidang Korupsi BTS

Babak Baru Sidang Korupsi BTS

Jakarta, LINews – Sidang kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G mencapai babak baru. Kini, hakim menyebut proyek tersebut mangkrak alias tidak selesai.

Pernyataan ini disampaikan hakim saat merespons pernyataan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza, yang mengatakan harusnya ada 4.200 tower BTS 4G yang tuntas dibangun pada 31 Maret 2022. Namun kenyataannya, kata Mirza, baru 1.795 tower yang sudah dibangun.

Mirza membeberkan fakta tersebut Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Selasa (25/7). Duduk sebagai terdakwa ialah Eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hingga 31 Desember 2021 Baru Ada 668 Tower

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kapan pembangunan 4.200 tower BTS harus selesai. Mirza menyebut pembangunan harusnya rampung pada 31 Desember 2021.

“31 Desember 2021 itu sudah harus selesai yang 4.200?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Mirza.

“Sekarang saya tanya, kenyataannya?” tanya hakim lagi.

“Untuk 31 Desember 2021, yang selesai sampai on air, udah nyala ada sinyal itu 668,” kata Mirza.

Proyek Diperpanjang tapi Tetap Tak Selesai

Lalu, hakim bertanya apakah ada perpanjangan kontrak terkait hal itu. Mirza menyebut hanya ada satu kali adendum, yakni diperpanjang sampai 31 Maret 2022.

“Kenapa? Ada apa itu? Yang Saudara tahu, ada adendum tidak?” ujarnya.

“Ada satu kali adendum, Yang Mulia,” ujar Mirza.

“Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021,” sambungnya.

“Itu bulan apa selesainya?” tanya hakim lagi

“31 Desember 2021,” ujarnya.

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022,” kata Mirza.

Hakim kemudian bertanya berapa tower BTS yang sudah dibangun dan sudah bisa menyala sampai 31 Maret 2022. Mirza menyebut ada 1.795 yang sudah menyala.

“Sampai 31 Maret 2022, berapa yang sudah on air?” tanya hakim.

“On air itu sebanyak 1.795,” jawab Mirza.

Proyek BTS Mangkrak

Hakim pun lantas menanggapi perihal proyek BTS yang tidak selesai keseluruhan pada waktunya. Hakim menyebut proyek BTS berarti mangkrak

“Berarti ini proyek nggak selesai. Mangkrak,” ujar hakim.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan