Bancakan Johnny G Plate Cs Bikin Negara Rugi Rp 8 T

Bancakan Johnny G Plate Cs Bikin Negara Rugi Rp 8 T

Jakarta, LINews – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dkk didakwa korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi Rp 8 triliun.

Johnny G Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G. Jaksa mengatakan Plate saat itu setuju mengubah jumlah site BTS yang akan dibangun.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang ditujukan untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Plate telah mendapat laporan bahwa proyek belum selesai pada 2021 dan Maret 2022. Namun, Plate meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Perbuatan Plate itu dinilai melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Akal-akalan Proyek BTS Kominfo

Jaksa juga mengungkap akal-akalan Plate dkk dalam proyek pembangunan BTS itu. Jaksa awalnya mengatakan Kominfo mendapat surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, isinya meminta dukungan terkait pembelajaran online saat masa pandemi COVID-19.

Surat permintaan itu kemudian dijadikan Plate sebagai dasar untuk mempercepat pembangunan BTS 4G yang sudah dibicarakannya sejak awal tahun 2020, walaupun dalam RPJMN tidak diakomodir. Permintaan itu membuat Johnny memerintahkan jajarannya di Kominfo menindaklanjuti permintaan Kemdikbud, yakni melakukan percepatan transformasi digital.

Plate pun mengadakan rapat yang dihadiri oleh Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dikti, Dirjen PPI Kominfo, dan juga perwakilan seluler, hingga sejumlah perusahaan lain, dan juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dalam rapat itu, Johnny meminta Dirjen PPI Kominfo menyampaikan cakupan sinyal 4G di seluruh Indonesia.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari ke depan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T),” kata jaksa dalam dakwaannya.

“Atas permintaan Terdakwa Johnny, maka Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid,” imbuh jaksa.

Singkat cerita, data yang didapat dari internet itu diserahkan dalam rapat di Kominfo. Data tanpa kajian itu lah yang kemudian dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran. Dalam data itu, disebutkan ada 7.904 desa yang membutuhkan BTS.

Jaksa mengatakan data itu tidak valid. Sebab, data itu hanya didapat dari internet dan tidak dikroscek dengan survei ke lokasi.

“Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survei ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian,” ucap jaksa.

Plate Setuju Pembayaran 100% Padahal Proyek BTS Kritis

Jaksa menyebut Johnny Plate menyetujui pembayaran 100 persen proyek BTS. Padahal, Plate disebut tahu proyek BTS itu selesai kapan.

Jaksa mengatakan Johnny Plate telah mendapat laporan progres pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021. Dalam setiap rapat tersebut Johnny menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis,” ujar jaksa.

Meski mengetahui proyek tak beres, Johnny Plate tetap menyanggupi permintaan pembayaran 100 persen. Jaksa menyebut Plate tak memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan proyek itu.

“Namun Terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” ucap jaksa.

Baru 958 BTS yang Tuntas dari Target 4.200 BTS

Jaksa menjelaskan Plate menyetujui proyek BTS 4G untuk 7.904 desa pada tahun 2020. Padahal, data jumlah desa itu didapat dari Dirjen PPI Ahmad M Ramli tanpa ada kajian yang valid. Data itu cuma didapat dari internet.

“Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survei ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian,” ujar jaksa.

Pada 13 Juni 2020, Plate disebut melakukan rapat lagi terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Jaksa menyebut terdapat 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet sehingga perlu dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 19,5 triliun dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15 persen dari nilai CAPEX.

Proyek tersebut dibagi dalam 3 tahun. Pada tahun 2020 direncanakan sebanyak 639 site BTS 4G, tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G.

Pada 17 Juni 2020, Plate dan Anang menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo tahun 2021. Pada intinya, Plate menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 22,5 triliun.

Anang pun mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa saat anggaran masih dalam proses pembahasan. Plate kemudian menerbitkan surat usulan kenaikan sebagian dana PNBP yang pada yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp 25.086.951.466.000 (Rp 25 triliun).

“Namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp 16.958.777.950.000 (Rp 16,9 triliun),” ucap jaksa.

Untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp 8,1 triliun, Plate disebut menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI). Jaksa mengatakan rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.

Johnny Plate dan Anang Achmad kemudian menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut Anang menghitung rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (CAPEX) adalah sebesar Rp 2,8 miliar per site.

Singkat cerita, lelang proyek pun dilakukan hingga ada perusahaan yang menjadi pemenang tender. Proyek kemudian mulai dikerjakan hingga pada Desember 2021 didapat data bahwa baru 32 site BTS yang telah dilakukan uji penerimaan.

Jaksa menyebut Plate telah mendapat laporan soal keterlambatan itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100 persen seperti yang diusulkan oleh Anang. Hingga akhirnya pada 31 Maret 2022, total BTS yang diselesaikan cuma 958 site dari target 4.200 site.

Perhitungan Kerugian

Berikut ini perhitungan jaksa soal kerugian negara dalam kasus ini:

A. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021

1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021: Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)

2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada

3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)

B. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya

1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 2.143.170.239.309,68 (Rp 2,1 triliun)

2. Jumlah biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 1.478.685.936.788,77 (Rp 1,4 triliun)

3. Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2): Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar)

4. Jumlah pembayaran net atas 3.242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022: Rp 7.350.694.431.645,06 (Rp 7,3 triliun)

5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4): Rp 8.030.304.161.045,51 (Rp 8 triliun).

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan