Jakarta, LINews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tengah melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu (9/11/2022). Uji coba dilakukan sebelum e-VOA digunakan untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 yang akan digelar pada 15–16 November 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan uji coba tersebut sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
“Bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” ucap Tito dikutip Sabtu (5/11/2022).
Pada Jumat malam (4/11/2022), pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797.
Baca Juga :
Jokowi Siap Angkat Isu Besar di KTT G20 Bali
Cegah Antrean Delegasi G20 di Bandara Bali, Imigrasi Bali Kerahkan Petugas Extra
Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asing asal China menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.
“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Habiburrahman menjelaskan e-VOA ini memiliki indeks visa B213. Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id.
Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia. Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.China,
25.Turki,
26.Ukraina.
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden” tutur Tito.
(Arya)