Bandung Barat Krisis PNS, 46 Jabatan Kepsek Kosong

Bandung Barat Krisis PNS, 46 Jabatan Kepsek Kosong

KBB, LINews – SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami krisis kepala sekolah. Pasalnya, sebanyak 246 SD dan SMP yang jabatan kepala sekolahnya kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Ada 246 kepala SD dan SMP yang posisinya kosong dan dijabat seorang Plt. Kondisi itu ada yang sudah setahun karena pejabat sebelumnya pensiun,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), KBB, Dadang A. Sapardan, Selasa (1/11/2022).

Mengacu kepada data terbaru total ada 246 jabatan kepala SD dan SMP negeri di KBB yang kosong dan hanya dijabat seorang Plt. Rinciannya terdiri dari 220 kepala SD dan 26 kepala SMP. Namun ada calon kepala SD yang sudah lulus seleksi dan tinggal menunggu pelantikan 135 orang, sehingga masih ada 85 jabatan kepala SD yang masih kosong.

“Untuk kepala SD kita masih kekurangan karena selalu ada yang pensiun. Tapi untuk kepala SMP calon kepala sekolah yang siap mengisi ada 43 orang, sementara sekolah yang tidak punya kepalanya hanya 26 sekolah,” tuturnya.

Dikatakannya, total ada sebanyak 161 calon kepala sekolah yang sudah dinyatakan lulus dan sudah setahun masih menunggu proses pelantikan baik SD dan SMP. Mereka adalah hasil seleksi jabatan kepala SD maupun SMP sudah dilakukan beberapa waktu dan tinggal menunggu pelantikan.

Mereka itu ada yang lolos seleksi berdasarkan penyelenggaraan yang didanai APBN dan juga APBD. Untuk yang didanai dari APBN sekarang ada aturan baru dari Kementerian bahwa mereka harus mengikuti Program Guru Penggerak (PGP). Sebab KBB ditetapkan satu dari tiga daerah yang menjadi pilot project program itu.

Sementara yang seleksinya didanai APBD sekarang prosesnya sudah selesai setelah mengikuti diklat selama tiga sampai empat bulan untuk memperoleh nomor registrasi kepala sekolah. Hal tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Kalau yang seleksi APBN mengacu pada peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka harus mengikuti PGP yang baru selesai Oktober ini,” tuturnya.

(Riki)