Bangunan Kios Tak Berizin di Puncak Bogor Dibongkar

Bangunan Kios Tak Berizin di Puncak Bogor Dibongkar

Bogor, LINews – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan kios di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua. Ini bangunan tanpa izin,” kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Pembongkaran bangunan tersebut merupakan limpahan laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Selain tak berizin, bangunan kios tersebut berdiri di atas lahan irigasi.

“Kedua, dia mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya,” ucapnya.

Ada empat bangunan dalam satu kios tersebut yang dibongkar. Ke depannya, Pemkab Bogor bakal lebih mengawasi adanya bangunan tak berizin serupa.

“Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak DPKPP dan Satpol PP telah memberi surat peringatan kepada pihak pemilik bangunan kios tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel bangunan di kawasan Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua. Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak berizin.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan nantinya bangunan tersebut akan dibongkar.

“Bangunan tersebut betul kita segel dan akan kita lakukan pembongkaran. Bangunan kecil-kecil gitu,” kata Cecep saat dihubungi, Selasa (18/10).

(Sim)