Gazalba Bantah Terima Suap SGD 20 Ribu

Gazalba Bantah Terima Suap SGD 20 Ribu

Bandung, LINews – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 11 tahun penjara. Gazalba pun membantah telah menerima duit suap senilai SGD 20 ribu untuk memuluskan perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Kuasa hukum Gazalba, Brian Abdurrachman Tanjung mengatakan, bahwa tuntutan JPU KPK keliru dialamatkan terhadap kliennya. Sebab menurutnya, Gazalba tidak pernah menerima uang yang disangkakan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung tersebut.

“Jadi nota pembelaan ini kita susun dari mulai adanya kekeliruan terhadap tuntutan penuntut umum. Di mana kita bantah keseluruhan mengenai adanya penerimaan uang kepada Gazalba Saleh,” kata Brian kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (20/7/2023).

Ia meyakini Gazalba tidak pernah menerima uang suap yang disebut disalurkan melalui perantara PNS MA Prasetyo Nugroho maupun Redhy Novarisza. Apalagi menurutnya, selama di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut Gazalba menerima uang haram tersebut.

“Dari keterangan saksi yang sudah hadir di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan atau yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Gazalba Saleh menerima uang dari Pras (Prasetyo Nugroho) atau dari staf MA yang lain. Jadi menurut saya ini berlebihan, apalagi dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh pada Kamis (13/7/2023).

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya menambahkan.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan