Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pengerusakan dan Pencurian di River Valley

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pengerusakan dan Pencurian di River Valley

Bogor, LINews – Banua selaku pelapor di Polres Bogor membenarkan pelaku dalam dugaan pengerusakan saluran air dan pencurian meteran rumah warga RT.01 RW 08 desa palasari kecamatan cijeruk sudah di tetapkan menjadi tersangka, soal nama tersangka nanti juga akan dikirim oleh penyidik surat nya ke rumah masing masing.

Banua membuat laporan polisi dalam kejadian tersebut pasal 362 KUHP yang menyatakan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 406 KUHP yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Banua akan kordinasi dan membuat surat resmi dengan penyidik dan Kapolres Bogor supaya para tersangka tersebut bisa di tahan di kepolisian Polres Bogor, kan sudah saya sampaikan untuk para kelompok mereka akan saya kejar terus secara hukum, ini kan para korbannya tokoh masyarakat yang harus di hormati sebagai orang tua di perumahan River Valley.

laporan di Polres Bogor yang sudah ditetapkan tersangka dan ada laporan yang dilakukan di Polsek Cijeruk, masih ada lagi pengaduan di Polres Bogor terkait vidio hoax yang menyatakan legalitas RW 08 katanya sudah dihapus oleh pemerintahan.

“Jadi satu persatu masalah dan laporan laporan ini semua akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum, saya juga pastikan laporan Polisi yang belum saya laporkan dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan polisi terbaru kepada kelompok warga ini” kata Banua yang sedang menjalankan amanah bantuan hukum gratis dikota Palu Sulawesi Tengah.

Tokoh masyarakat perumahan River Valley Budi Rahmat mengucapkan syukur dan juga berterima kepada Kapolres Bogor beserta jajarannya yang sudah menetapkan para tersangka dalam dugaan pengerusakan saluran air dan pencurian meteraan air milik warga RT01 RW 08.

“Kok berani sekali para pelaku ini melakukan yang tidak terpuji terhadap rumah tokoh masyarakat dan orang tua di perumahan river valley, memangnya rumah para korban milik para pelaku, tentunya berani berbuat ya harus bertanggung jawab” kata Budi.

(Red)

Tinggalkan Balasan