Banua Sanjaya Berikan Konsultasi Hukum Gratis di Kantor Kementerian RI

Banua Sanjaya Berikan Konsultasi Hukum Gratis di Kantor Kementerian RI

Jakarta, LINews – Kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan dan partner memberikan bantuan hukum gratis di kantor Kementerian Agama RI, Selasa (4/2).

Saat dikonfirmasi di kantor nya, Banua membenarkan akan memberikan konsultasi hukum gratis selama satu tahun di bebeberapa Kementerian.

Banua memberikan bantuan konsultasi hukum gratis untuk seluruh aparatur sipil negara yang berada di dalam kementerian untuk mendapatkan kepastian hukum apabila ada masalah hukum, kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain konsultasi hukum gratis Banua juga akan memberikan pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan didalam maupun diluar pengadilan, program kerja memberikan bantuan konsultasi hukum gratis ini berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Banua juga sudah bertemu dan berkordinasi dengan biro hukum di Kementerian Agama RI, Kementerian Sosial RI dan Kementerian PPPA RI, jadi tinggal menunggu surat disposisi oleh Menteri untuk menindaklanjuti surat dari kantor hukum Banua.

“Mudahan mudahan program kerja kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan bisa berguna bagi bangsa dan negara” ungkap Banua.

(Red)

Tinggalkan Balasan