Banua Sanjaya Hasibuan SH,.MH Lawan Pemkot Bogor Berujung Damai

Banua Sanjaya Hasibuan SH,.MH Lawan Pemkot Bogor Berujung Damai

Bogor, LINews – Kuasa hukum masyarakat yang bertempat tinggal di Kelurahan Cimahpar Banua Sanjaya Hasibuan dan Pemerintah Kota Bogor akhir nya bisa melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (16/3/2023).

Perkara 05/Pdt.G/2023/PN.BGR yang di ajukan Kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan & Partners di Pengadilan Negeri Bogor tanggal 04 Januari 2023 akhirnya bisa di putus dan dibacakan surat perdamaian antara warga dan walikota Bogor oleh majelis hakim beserta anggota nya pada hari kamis 16 Maret 2023 berdasarkan hasil perdamaian yang sudah di tanda tangani antara Walikota Bogor dan Warga tentang masalah pembebasan lahan untuk di gunakan pembangunan pelebaran jalan di daerah Kelurahan Cimahpar Kota Bogor.

Kuasa hukum Warga Banua Sanjaya Hasibuan mengatakan hal yang sangat biasa dan lumrah apabila ada para pihak yang berpekara melakukan perdamaian dan melakukan kesepakatan, artinya dengan ada nya keputusan perdamaian antara para pihak yang bersengketa maka sudah di nyatakan masalah para pihak yang bersengketa berakhir dengan adanya perdamaian.

“selaku Penggugat dan Walikota Bogor selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Bogor, jadi wajib hukum nya bagi para pihak harus menghormati dan menjalankan hasil perdamaian dan kesepakatan” ujar Banua.

Banua Sanjaya Hasibuan juga menerangkan dengan adanya perdamaian antara Walikota Bogor dan Klienya sekaligus di keluarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bogor, maka klien kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan & Partners sudah bisa mengambil uang ganti rugi.

“Warga bisa mengambil uang dari pemerintah Kota Bogor dan di ambil di Pengadilan Negeri Bogor dalam waktu dekat dengan nominal kerugian yang sangat luar bisa” kata Banua Sanjaya Hasibuan salah satu pengacara kondang itu sambil tersenyum ramah.

(Red)

Tinggalkan Balasan