Jakarta, LINews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof Anwar Usman mengatakan masih banyak warga negara, termasuk pejabat yang tidak paham soal keberadaan MK. Mereka banyak yang tidak paham bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Banyak yang belum paham dan belum tahu atau mungkin saja tahu dan paham, tapi tidak mau tahu dengan apa yang telah ditentukan dalam UUD 1945,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman pada seminar nasional dengan tema ‘Perlindungan hak konstitusional warga negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi’ yang dipantau secara daring, di Jakarta, seperti dilansir Antara (17/11/2022).
Menurut dia, seminar nasional tersebut relevan dengan kondisi warga negara maupun pejabat negara yang tidak tahu atau paham tentang keberadaan MK termasuk soal produk-produk hukum yang diputuskan.
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Aset 2,4 Triliun Disita
Anwar Usaman mengungkit Pasal 24 C, Ayat (1), dan (2) UUD 1945. Di pasal itu, MK diberikan kewenangan untuk mengadili perkara yang putusannya bersifat final. Artinya, keputusan MK tidak bisa ditolak oleh lembaga atau individu manapun.
“Jadi, sekali mengetok palu tidak ada upaya lain,” ujar dia.
Putusan MK berbeda dengan putusan di pengadilan lain. Misal dalam keputusan atau vonis di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, atau pengadilan militer, masih ada upaya hukum banding.
Menurut Anwar, masih ada pihak yang menolak atau tidak setuju dengan putusan MK. Meski demikian, Awar memahami kondisi itu.
“Karena sampai kapan pun yang namanya putusan hakim tidak akan mungkin bisa memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan sulit atau beratnya menjadi seorang hakim. Bahkan, Abu Hanifah seorang pendiri mazhab fiqih Hanafi rela dipenjara karena menolak untuk jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.
(Vhe)