Banyak Saksi Kasus Eks Gubernur Malut Mangkir Khawatir Penipuan

Banyak Saksi Kasus Eks Gubernur Malut Mangkir Khawatir Penipuan

Jakarta, LINews – KPK telah memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Namun sebagian besar saksi tidak hadir karena khawatir panggilan yang dilakukan KPK merupakan penipuan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan jadwal pemeriksaan itu berlangsung kemarin, Selasa (24/9/2024). Dari 17 saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya 3 yang memenuhi panggilan.

“(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” tambahnya.

Adapun ketiga saksi yang menghadiri pemeriksaan itu, yakni Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abd. Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut. Para saksi didalami soal pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba. Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.

“Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK,” katanya.

Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(Robi)

Tinggalkan Balasan