Bapenda Kabupaten Pangandaran Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Bapenda Kabupaten Pangandaran Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Pangandaran, LINews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Launching SPPT PBB-P2 (Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan) Tahun 2024. di Aula Senin, (04-03-2024) di Salahsatu Hotel di Pangandaran.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran H. Dadang Solihat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kegiatan Launching SPPT PBB-P2 adalah merupakan kewajiban daripada rangkaian dalam rangka mengoptimalkan SPPT pembayaran pajak tahun 2024.

“Target PBB di tahun 2024 adalah Rp. 25 milyar, ketetapan pajak PBB di tahun 2024 Rp. 21,997 miliar,” paparnya.

PBB ini merupakan ketetapan tertinggi, akan tetapi di tahun 2023 kemarin PBB menempati urutan ke 3 setelah pajak restaurant, pajak penerangan jalan dan baru pajak PBB.

“Oleh karena itu pada kesempatan kali ini dalam rangka mengevaluasi sekaligus bahwa tahun kemarin pencapaian angka Rp15 milyar piutangnya Rp7 milyar,” terang dadang.

“Pada launching kali ini kami sengaja menghadirkan SKPD karena ASN yang ada di lingkup satuan kerjanya untuk bisa ikut mendorong pembayaran PBB secara Digital,” jelas Dadang.

Dadang menjelaskan bahwa institusi yang ia pimpin sudah mempunyai program Tim Perluasan Digitalisasi Daerah.

“Oleh karena itu baik kolektor ataupun Kepala Desa untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan bahwa PBB memang harus ditagihkan. Mudah-mudahan di Tahun 2024 ini,” tuturnya

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pembayaran PBB sudah dipermudahkan, bisa melalui BJB Digi, e-commerce, ovo, bahkan Indomart ataupun Alfamart.

“Karena semua jenis pajak di kabupaten Pangandaran semuanya sudah digital jadi tidak usah bayar pajak langsung datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah, tetapi bayar pajak sekarang bisa sambil tiduran,” tutupnya.

Di tempat yang sama Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengatakan, beberapa hal penting termasuk hasil perolehan pemilihan legislatif pada Pemilu tahun 2024.

“Saya tekankan bahwa dalam pembayaran BPHTB dalam transaksi jual beli tanah harus didasarkan dari nilai transaksinya,” pungkasnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan