Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejaksaan

Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta, LINews – Polri melalui Bareskrim akan melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka kasus Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022) siang. Tak hanya para tersangka, barang bukti juga diserahkan dari Polri ke Kejaksaan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan barang bukti sudah terlebih dahulu diserahkan hari ini, Selasa (4/10/2022). Ada enam boks barang bukti yang diserahkan.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itu pun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut.

Terlihat barang bukti senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan waktu penyerahan tersangka besok.

“Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim,” katanya.

Dedi mengungkapkan teknis pelimpahan tahap II besok masih akan terus dimatangkan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau itu besok teknisnya tergantung penyidik dan JPU,” ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Jhon)