Bareskrim Bakal Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Bakal Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

JAKARTA, LINews – Bareskrim Polri bakal mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pengumpulan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Audit dilakukan dengan menggandeng instansi terkait.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan audit dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

“Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020,” kata Ramadhan kepada awak media, Selasa (25/7/2023).

Selain dana BOS, Ramadhan menyatakan Bareskrim dan instansi terkait bakal mengaudit pengumpulan zakat di Ponpes Al Zaytun.

“Bahwa selain audit tersebut akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) lalu. Usai pemeriksaan, polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan