Jakarta, LINews – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan pada Kamis (9/2) kemarin, untuk tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten, Erwin Saeful Ibrahim, dan David.
“Berkas tersangka kedua untuk DI, AA (Alwin Aliwarga), FI (Ferdi Iwan) dikirimkan hari Senin (13/2),” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/2).
Ramadhan mengatakan penyerahan berkas perkara itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya setelah berkas perkara di limpahkan, jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
Namun sebaliknya, jika jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.
Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Sementara untuk tersangka Andreas dan Lauw Shan masih buron dan telah diterbitkan Red Notice.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(Jhon)