Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Panji Gumilang

Jakarta, LINews — Polri mengumumkan telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya dua laporan diduga penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” kata Ramadhan, Jakarta , Sabtu (8/7).

Ramadhan mengatakan dua dari 19 saksi yang diperiksa merupakan pelapor Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

“Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG [Panji Gumilang],” ujarnya.

Selain pelapor, Ramadhan juga menyampaikan saksi yang diperiksa merupakan ahli, yakni ahli agama, sosiolog dan ahli bahasa.

Ramadhan mengaku pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Dia mengatakan bukti itu telah diserahkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri.

“Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami,” ucap dia.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan