Jakarta, LINews – Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus judi online (judol). Polri menangkap seseorang berinisial KW yang diduga berperan sebagai manajer customer service pada situs judi agen138.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kamis (16/1/2025), pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/1). KW diduga menjadi manajer customer service karena diangkat oleh KK yang merupakan DPO dalam kasus ini.
KW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka lainnya yang telah ditangkap di Lampung pada Selasa (7/1) lalu. Dari penangkapan KW, polisi menyita handphone, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah USD 25 Ribu dan SGD 20 Ribu.
Saat ini KW beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, KW dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU. KW terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 3 orang terkait kasus judi online di Lampung. Ketiganya ditangkap pada Selasa (7/1).
Pelaku berinisial J, JG, AHL. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, seperti kartu ATM, buku rekening, CPU hingga uang tunai.
(Jhon)